SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan. SPT adalah surat yang digunakan oleh Wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Seiring dengan kemajuan teknologi, mulai tahun 2013 kita sudah bisa mengirim SPT secara online. Dulu aplikasi ini disebut dengan E-Filing namun kini sudah diintegrasikan kedalam aplikasi DJP Online. Dengan aplikasi ini kita bisa mengirim SPT secara online melalui internet.
Pengiriman SPT secara melalui DJP Online bisa dilakukan setiap saat selama 7x24jam seminggunya. Jadi kita tidak perlu antri di kantor pajak, yang jelas hemat waktu dan hemat kertas. Hal ini tentu sejalan dengan program go green yang bertujuan mengurangi global warning.
Baca Selengkapnya »
Related Posts

Add Your Comments